BATAMVIDEO.COM, BATAM – Pemotongan kapal Robrav T4 yang di lakukan oleh pihak Metacentra ternyata hal ini bukan persoalan pidana, tapi perdata. Hal ini berawal saat PT Asetanian Marine pte ltd membangun kapal Robrav T4 kepada PT Metacentra.
Persoalan kedua perusahaan ini sudah lama terjadi, sejak tahun 2014, ditengah perjalanan, Asetanian tidak membayarkan pengerjaan kapal yang bernilai sekitar Rp. 8 miliar dari pengerjaan kapal yang sudah mencapai sekitar 65 persen.
Sedangkan nilai pembuatan kapal itu sendiri mencapai 50 miliar. “ada sekitar 840.000 dolar Singapura yang belum dibayar, belum lagi kerugian lain,” kata dia (pengacara Metacentra). Namun hingga saat ini pihak Asetanian tidak juga membayar tuntutan tersebut.
“persoalan ini ringkas. mereka bayar utang, tidak ada masalah,” ujar Alianto. kita melakukan pemotongan kapal sebagai ganti rugi.
Menurut Alianto, kalau memang ada pelanggaran tentu saja jatuhnya pidana. Pihak Asetanian bisa saja melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak Metacentra tidak ingin memiliki kapal ,pihak Metacentra ingin meminta pihak PT Asetanian untuk melakukan pembayaran hutang yang selama ini belum dibayarkan.