Securitynews.co.id, PALEMBANG − Terkait kasus dugaan tipu gelap Rp. 1,12 Miliar, terdakwa Suryawati SH., MKn mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU) di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (12/02/2020).

Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Alianto Wijaya SH MH dalam eksepsinya mengatakan jika dakwaan JPU Hendy SH MH kabur atau obscuur libel dan menyatakan perbuatan terdakwa bukanlah perbuatan pidana.

Setelah mendengarkan eksepsinya Penasihat Hukum terdakwa, Majelis Hakim Ketua Abu Hanifah SH MH, menutup persidangan. “Sidang ditunda dan akan lanjut pekan depan dengan agenda tanggapan JPU tentang Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan,” tandas Abu Hanifah.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, bermula tahun Dua Ribu Lima Belas (2015) di daerah Jakabaring Perum TOP 100 tepatnya di depan Pasar Buah Palembang, Terdakwa menawarkan kepada saksi Parman bin Mawi dua bidang tanah dengan luas tanah masing-masing seluas empat ratus meter persegi (400 m2) dengan luas keseluruhan seluas delapan ratus meter persegi (800 m2) dengan alas hak surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yaitu pertama SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan kedua SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 atas nama terdakwa. Bahwa menawarkan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 1.200.000.000, – kepada saksi Parman bin Mawi.

Bahwa pada tanggal (10/02/2016), menindaklanjuti penawaran terdakwa terkait dua bidang tanah tersebut, saksi Parman berencana menemui Terdakwa, dimana selanjutnya Terdakwa meminta bertemu dengan saksi untuk bertemu di Kantor Notaris Fitri Yuliana, SH.

Kemudian Terdakwa di hadapan saksi Korban dan notaris bahwa sesuai kesepakatan sebelumnya, kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 tidak dalam sengketa dan tidak sedang bersengketa, dan harga untuk kedua bidang tanah tersebut senilai Rp. 950.000.000 diluar pajak dan biaya balik nama dengan pembayaran secara bertahap, sedangkan untuk biaya balik nama sebesar Rp. 124.000.000,- akan dibagi dua antara Terdakwa dan saksi Parman dimana Parman membayar senilai Rp. 62.000.000,- dan Terdakwa akan membayar senilai Rp. 62.000.000,- yang nantinya saksi Parman akan langsung menerima kedua bidang tanah tersebut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) langsung dengan nama dirinya dan dilanjutkan dengan pembayaran oleh Parman di hadapan Notaris menyerahkan uang pembayaran pertama kepada Terdakwa senilai Rp. 80.000.000,-.

Setelah dilakukan pembayaran pertama tersebut Terdakwa berjanji akan segera dibuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli, namun kenyataannya Terdakwa tidak pernah meminta saksi Fitri Yuliana SH selaku notaris untuk membuatkan Akta Pengikatan Akad Jual Beli dikarenakan menurut Terdakwa, antara Terdakwa dengan saksi korban adalah teman dekat.

Selanjutnya untuk pembayaran berikutnya, saksi Parman langsung menyerahkan uang pembayaran kepada Terdakwa dengan rincian sebagai berikut :

Tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas (29/12/2016) senilai Rp. 290.000.000,- (24/03/2017) senilai Rp. 50.000.000, (25/05/2017) senilai Rp. 370.000.000, berupa check dengan nomor CZ696062. (26/05/2017) senilai Rp. 160.000.000, (09/09/2017) senilai Rp. 62.000.000, untuk biaya balik nama.

Bahwa total keseluruhan pembayaran yang dilakukan saksi Parman kepada Terdakwa untuk kedua bidang tanah dengan SHM Nomor. 243 dengan surat ukur No. 31/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 dan SHM Nomor. 244 dengan surat ukur No. 32/15 Ulu/2006 tanggal 08 September 2006 biaya balik nama adalah senilai Rp. 1.012.000.000,-.

Karena seluruh pembayaran telah dilunasi oleh saksi Parman, pada Tanggal (09/09/2017), saksi Parman kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa selalu menghindar dengan berkata kepada saksi Parman “Tunggulah, Mudahlah itu”.

Bahwa selanjutnya pada Tanggal Dua Puluh Tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tujuh Belas (27/09/2017), saksi Parman kembali menemui Terdakwa untuk dibuatkan Akta Jual Beli terhadap tanah tersebut, namun Terdakwa kembali menghindar dengan berkata kepada saksi Korban “Tunggulah dulu Man, Tanah ini bermasalah, dak biso balek namo karno ado masalah dengan Aman Ramli,” ujarnya saat itu.

Mengetahui hal tersebut, saksi korban meminta kepada Terdakwa untuk mengembalikan keseluruhan uang milik saksi korban senilai Rp. 1.012.000.000,- namun dijawab oleh Terdakwa bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa hingga korban mengalami kerugian.

Laporan : Syarif
Editor/Posting : Imam Ghazali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *